
Hj.HAYATI NUFUS, SH, M.Si
NIP. 19701102 200212 2 003
- LAYANAN ONLINE VIA WHATSAPP (WA) DISDUKCAPIL KOTA CILEGON
- Cek ! Jadwal Pelayanan Pendataan Penduduk Non Permanen Tahun 2019 di 43 Kelurahan
- HIMBAUAN bagi yang belum PEREKAMAN KTP-EL
- FOLLOW IG DAN FB KAMI YA... @disdukcapilkotacilegon
- KESULITAN REGISTRASI ULANG HANDPHONE?
Bagikan Artikel ini :

Mayoritas masyarakat Kota Cilegon memandang akta kematian tidak penting, padahal pemerintah telah mewajibkan pembuatan akta, mulai dari akta kelahiran hingga akta kematian. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Hayati Nufus mengatakan bahwa jumlah pemohon akta kematian di peringkat terkecil pada deretan jumlah pemohon akta-akta di dinasnya. Tercatat, hanya 50 persen masyarakat yang membuat akta tersebut. "pemohon KTP-el telah tercatat 100 persen, KIA 72 persen dan akta kelahiran 88 persen.Padahal, akta kematian cukup penting untuk digunakan sebagai data kematian, dimana data tersebut dipakai untuk kepentingan program-program pemerintah daerah dan pusat.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, maka Disdukcapil Kota Cilegon akan gencar melakukan sosialisasi kepada para Ketua RT dan RW. "Ketua RT dan RW akan kami berikan sosialisasi. Sehingga, ketika ada warganya yang meninggal dunia, para ketua RT mengimbau, agar kerabatnya segera membuat akta," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Cilegon, Yaya Samdia menuturkan sejauh ini, masyarakat yang memohon pembuatan akta kematian hanya mereka yang berkepentingan. "Biasanya pembuatan akta kematian dilakukan untuk keperluan jaminan sosial kematian atau asuransi dalam sebuah perusahaan. Ada juga untuk prasyarat menikah lagi bagi yang pasangannya meninggal dunia,"ucapnya.
