
Hj.HAYATI NUFUS, SH, M.Si
NIP. 19701102 200212 2 003
- LAYANAN ONLINE VIA WHATSAPP (WA) DISDUKCAPIL KOTA CILEGON
- Cek ! Jadwal Pelayanan Pendataan Penduduk Non Permanen Tahun 2019 di 43 Kelurahan
- HIMBAUAN bagi yang belum PEREKAMAN KTP-EL
- FOLLOW IG DAN FB KAMI YA... @disdukcapilkotacilegon
- KESULITAN REGISTRASI ULANG HANDPHONE?
Bagikan Artikel ini :

Disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi (RAKOR) Disdukcapil se-provinsi Banten pada tanggal 25 September 2017 oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Surata. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diatur dalam pasal 7 UU No.24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa pemerintah Kab/Kota mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:
- Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
- Pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
- Penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pengelolaan kegiatan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Cilegon, meliputi:
- Penyelesaian perekaman dan pencetakan KTP elektronik
- Pencapaian cakupan kepemilkan Akta kelahiran usia 0-18 tahun
- Penerapan aplikasi SIAK
- Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
Prinsip kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon :
- Objektif : melayani sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan yang bernilai subjektif
- Terukur : melayani masyarakat secara kuantitatif dan kualitatif
- Akuntable : melayani masyarakat dengan maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan
- Transparan : melayani masyarakat secara terbuka melalui pelayanan langsung baik di Dinas maupun kecamatan dan kelurahan tanpa dipungut biaya.
Membangun hubungan Formal untuk mendukung pelayanan ;
1. Profesional
Bekerja berdasarkan keahlian, keterampilan, kompetensi, dan trend digital government dalam moral community untuk mencapai tujuan bersama.
2. Berintegrasi
Taat dan konsisten terhadap prinsip-prinsip nilai dalam sosio cultural , teknis, kepemerintahan dan IT.

- Prosentase Cakupan Akta Kelahiran Kota Cilegon Tertinggi se Provinsi Banten
- Prestasi Percepatan Cakupan Pemberian Akta Kelahiran Anak 2017 Disdukcapil Kota Cilegon
- Cek Jadwal Pelayanan Langsung Pendaftaran Penduduk Tahun 2020
- Catat Tempat dan Waktunya! Jadwal Pelayanan Akta Kematian di 8 (delapan) Kecamatan se-kota Cilegon
- Penyematan PIN Pelayanan Adminduk Kota Cilegon ke Maluku Utara