
Hj.HAYATI NUFUS, SH, M.Si
NIP. 19701102 200212 2 003
- LAYANAN ONLINE VIA WHATSAPP (WA) DISDUKCAPIL KOTA CILEGON
- Cek ! Jadwal Pelayanan Pendataan Penduduk Non Permanen Tahun 2019 di 43 Kelurahan
- HIMBAUAN bagi yang belum PEREKAMAN KTP-EL
- FOLLOW IG DAN FB KAMI YA... @disdukcapilkotacilegon
- KESULITAN REGISTRASI ULANG HANDPHONE?
Bagikan Artikel ini :

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018, tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan mengamanatkan Penerbitan Dokumen Kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh Petugas Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon mengeluarkan Inovasi Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung jadi dalam jangka waktu pelayanan 10 (sepuluh) menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh Petugas Pelayanan, sehingga dinamakan “SEMEDI” (Sepuluh Menit Langsung Jadi).
Kelebihan yang paling mendasar dari adanya Inovasi Pelayanan “SEMEDI” ini adalah efisiensi waktu dalam pengurusan Dokumen Kependudukan selama berkas dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh Petugas Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
1) Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Keterangan Siri (SPTJM)
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah terakhir
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bila Kartu Keluarga (KK) Asli hilang.
2) Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) asli bila kondisi Rusak
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bila Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) asli hilang.
3) Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Orangtua
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk anak umur 5 tahun keatas)
- Untuk anak dibawah 5 tahun tanpa photo.

- Kinerja Disdukcapil Kota Cilegon dalam Melayani Masyarakat
- Jadwal Pelayanan Langsung Akta Kelahiran di 8 UPTD Pendidikan Kota Cilegon
- Tim Pengaduan Masyarakat Disdukcapil Kota Cilegon Tahun 2018
- Dalam Rangka HARGANAS Kota Cilegon, Disdukcapil Membuka Pelayanan Langsung
- Jadwal Pelaksanaan Pelayanan Kegiatan Pemutakhiran Kartu Keluarga Tahun 2018