
Hj.HAYATI NUFUS, SH, M.Si
NIP. 19701102 200212 2 003
- LAYANAN ONLINE VIA WHATSAPP (WA) DISDUKCAPIL KOTA CILEGON
- Cek ! Jadwal Pelayanan Pendataan Penduduk Non Permanen Tahun 2019 di 43 Kelurahan
- HIMBAUAN bagi yang belum PEREKAMAN KTP-EL
- FOLLOW IG DAN FB KAMI YA... @disdukcapilkotacilegon
- KESULITAN REGISTRASI ULANG HANDPHONE?
Bagikan Artikel ini :

Capaian kinerja Disdukcapil Kota Cilegon dapat dilihat dari Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam Renstra 2016-2021 dan Renja Tahun 2018. Adapun capaian kinerja Triwulan III berdasarkan IKU Disdukcapil Kota Cilegon yang terdapat di masing-masing program/bidang yaitu:
1. Program Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk
a. Cakupan pelayanan pendaftaran penduduk telah terealisasi 79,88% dari target 91,08%
Hasil tersebut diatas diperoleh dari cakupan rata-rata dari kepemilikan KTP el sebanyak 86,13%, penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 100%, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 57,47%, penerbitan dokumen kependudukan orang asing sebanyak 100%, dan penerbitan surat keterangan pindah keluar Kota Cilegon sebanyak 100%.
b. Waktu rata-rata penyelesaian pelayanan pendaftaran penduduk yakni 1,1 hari dari target 3 hari dengan rincian sebagai berikut:
Kartu Keluarga = 1 hari
- KTP-el = 1 hari
- SKPD = 1 hari
- SKP = 1 hari
- SKPLN = 1 hari
- SKDLN = 1 hari
- SKTT = 2 hari
- Legalisasi = 1 hari
- KIA =1 hari
Jumlah total layanan 10 hari dibagi 9 jenis layanan diperoleh 1,1 hari
2. Program Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil
Cakupan pelayanan pencatatan sipil telah terealisasi 68,29% dari target 57,5%.
Hasil tersebut diatas diperoleh dari cakupan rata-rata dari penerbitan kutipan Akta Kelahiran sebanyak 87,22%, penerbitan kutipan Akta Kematian sebanyak 57,61%, penerbitan Akta Perkawinan 28,33%, penerbitan Akta Perceraian Non Muslim sebanyak 100%.
Waktu rata-rata penyelesaian pelayanan pencatatan sipil yakni 2,13 hari dari target 3 hari dengan rincian sebagai berikut:
- Akta Kelahiran = 10 hari
- Akta Kematian = 2 hari
- Akta Perkawinan = 2 hari
- Akta Perceraian = 2 hari
- Akta Pengangkatan Anak = 2 hari
- Akta Pengesahan Anak = 2 hari
- Akta Pengakuan Anak = 2 hari
- Akta Perubahan Nama = 2 hari
- Pembatalan Akta = 2 hari
- Surat Keterangan Lahir Mati = 1 hari
- Perubahan Peristiwa Penting lainnya = 1 hari
- Perubahan Status Kewarganegaraan = 1 hari
- Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri = 1 hari
- Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Negeri = 1 hari
- Legalisasi = 1 hari
Jumlah total layanan 32 hari dibagi 15 jenis layanan diperoleh 2,13 hari
3. Program Peningkatan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
a. Tingkat Validasi dan Akurasi Data Kependudukan sebesar 94,47% dari target 84,89%.
Hasil diperoleh dari data terverifikasi dan tervalidasi sebanyak 468.427 dibagi data anomali (data bermasalah) sebanyak 495.867 dikali 100%.
4. Program Peningkatan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
a. Tingkat Ketersediaan Dokumen Analisis Pelayanan Kependudukan masih belum terealisasi dikarenakan belum adanya anggaran.
Dari capaian kinerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) diatas dapat disimpulkan bahwa 75% kinerja Disdukcapil di Triwulan III telah mencapai target 2018. Disdukcapil Kota Cilegon berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Cilegon.

- Disdukcapil Kota Cilegon Perpanjang Perjanjian Kerjasama (PKS)
- Rumusan Hasil Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Batam, 7-9 Februari 20
- Prestasi Percepatan Cakupan Pemberian Akta Kelahiran Anak 2017 Disdukcapil Kota Cilegon
- Program Gotong Royong Jemput Bola di 5 Provinsi
- Cakupan Akta Kematian Belum Maksimal