
Hj.HAYATI NUFUS, SH, M.Si
NIP. 19701102 200212 2 003
- LAYANAN ONLINE VIA WHATSAPP (WA) DISDUKCAPIL KOTA CILEGON
- Cek ! Jadwal Pelayanan Pendataan Penduduk Non Permanen Tahun 2019 di 43 Kelurahan
- HIMBAUAN bagi yang belum PEREKAMAN KTP-EL
- FOLLOW IG DAN FB KAMI YA... @disdukcapilkotacilegon
- KESULITAN REGISTRASI ULANG HANDPHONE?
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas berkat dan rahmatnya dicurahkan kepada kita semua, sehingga kita diberi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan oleh Allah SWT. Amiin Ya Robbal Alamiin.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini adalah Dinas yang menangani urusan pelayanan publik yaitu melayani masyarakat Kota Cilegon dengan sepenuh hati dan penuh keramahan. Pelayanan ini lebih mengedepankan berbagai macam peristiwa penting yang dialami penduduk yaitu peristiwa pendaftaran penduduk berbentuk permohonan Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, dan Pindah Datang penduduk. Disamping itu pula, melayani peristiwa penting yang dialami penduduk berbentuk Akta-Akta Pencatatan Sipil meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan/Pengesahan Anak, Perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa kependudukan penting lainnya yang dialami oleh penduduk.
Dalam pelayanan ini tentu banyak tantangan dan rintangannya, khususnya tentang proses kepemilikan dokumen kependudukan, masyarakat menghendaki pelayanan cepat tanpa birokrasi yang panjang. Namun, perlu diketahui kepengurusan dokumen kependudukan haruslah lengkap dan jelas karena menyangkut legalitas formal yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara secara nasional karena sebagai petugas melaksanakan tugas ini didasari dengan aturan yang berlaku dan apabila melanggar diluar ketentuan peraturan akan ada sanksi yang tegas dan mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Melalui website ini, kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengucapkan banyak terima kasih karena kami merasa terbantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai manfaat kepemilikan dokumen kependudukan,sehingga target nasional dan target pemerintah daerah dalam kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat dapat tercapai.
Demikian sekapur sirih dari kami. Semoga bermanfaat. Amiin.
Wassalamualaikum Wr.Wb