
Hj.HAYATI NUFUS, SH, M.Si
NIP. 19701102 200212 2 003
- LAYANAN ONLINE VIA WHATSAPP (WA) DISDUKCAPIL KOTA CILEGON
- Cek ! Jadwal Pelayanan Pendataan Penduduk Non Permanen Tahun 2019 di 43 Kelurahan
- HIMBAUAN bagi yang belum PEREKAMAN KTP-EL
- FOLLOW IG DAN FB KAMI YA... @disdukcapilkotacilegon
- KESULITAN REGISTRASI ULANG HANDPHONE?
PENERBITAN KTP-EL
1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang (KTP)
- KTP lama bagi yang rusak
- KTP lama jika terjadi perubahan biodata
2. ORANG ASING
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Orang Asing
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAS
- Surat Tanda Pelapor (STP)
- Fotokopi (IMTA) Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
PENERBITAN KARTU KELUARGA
1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
- Formulir F.101 yang telah diisi dan ditandatangi oleh Lurah dan Camat
- Fotokopi Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/ Akta Perceraian
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal (SKPWNI)
- Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri
2. ORANG ASING
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAP
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
1. DALAM KELURAHAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga dan KTP
2. ANTAR KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga dan KTP
3. ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KOTA
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
- Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan
- Kartu Keluarga dan KTP
4. ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI DAN LUAR PROVINSI
KTP
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal
- Surat Keterangan dari Kepolisian daerah asal bagi yang hilang KTP
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR
1. DALAM KELURAHAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga dan KTP
2. ANTAR KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
- Kartu Keluarga dan KTP
3. ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KOTA
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
- Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan
- Kartu Keluarga dan KTP
4. ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI DAN LUAR PROVINSI
KTP
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan PindSah dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
- Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
- Fotokopi KTP-el kedua Orang Tua/Wali
- Pas Foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia diatas 5 tahun
2. ORANG ASING
- Fotokopi Paspor dan Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
- Fotokopi KTP-el kedua Orang Tua/Wali
- Pas Foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia diatas 5 tahun
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Surat Keterangan dari Bidang/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran (Asli)
- Fotokopi KTP-el Orang Tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK anak harus sudah tercantum dalam Kartu Keluarga)
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Isbat Orang Tua (yang ASLI dibawa untuk diperlihatkan)
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi dari pihak keluarga
- Surat Kuasa (asli) bermaterai cukup bagi yang permohonan Akta Kelahirannya dikuasakan dan melampirkan KTP-el pelapor yang dikuasakan
2. ORANG ASING
- Surat Keterangan dari Bidang/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran (Asli)
- Fotokopi Akta Kawin Orang Tua (yang ASLI dibawa untuk diperlihatkan)
- Fotokopi Paspor Orang Tua
- Fotokopi SKTT bagi pemilik KITAS/Fotokopi KTP Orang Asing bagi pemilik KITAP
- Melampirkan KTP-el (Keluarga/Sponsor/Penjamin), Paspor KTP/Orang Asing/KITAS 2(dua) orang saksi
- Surat Kuasa (asli) bermaterai cukup bagi yang permohonan Akta Kelahirannya dikuasakan dan melampirkan KTP-el pelapor yang dikuasakan
PEMBUATAN PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI
- Akta Kelahiran dari Kantor Pencatatan Sipil atau Departemen/Rumah Sakit terkait yang mengeluarkan Akta Kelahiran (Asli dan Fotokopi)
- Akta Kelahiran dari kedutaan di negara tempat ysng bersangkutan lahir (Asli dan Fotokopi)
- KTP-el Orang Tua
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
- Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang Tua (Asli dan Fotokopi)
- Paspor Anak, Ibu, dan Bapak (Asli dan Fotokopi)
PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Rumah Sakit (Para Medis)
- Surat Keterangan Kematian dan RT
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
- Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
- Fotokopi KK dan KTP-el yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi dari pihak kelurga
- Fotokopi KTP-el pelapor yang masih berlaku
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan
PELAPORAN AKTA KEMATIAN
1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi Akta Kematian dari Negara dimana yang bersangkutan meninggal dunia/keterangan kematian dari Rumah Sakit
- Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KTP-el
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP-el pelapor
- Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pelaporannya dikuasakan
2. ORANG ASING
- Surat Kematian dari Rumah Sakit
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Visa
- Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal
- Fotokopi Akta Perkawinan
- Fotokopi KTP-el pelapor
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
- Fotokopi KITAS/KITAP
PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
- Surat Keterangan Perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan pemuka penghayat kepercayaan
- Fotokopi KK dan KTP el calon mempelai
- Surat pernyataan belum pernah kawin, bermaterai dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat instansi yang berwenang di daerah asal
- Fotokopi Surat Baptis/Permandian
- Fotokopi Surat Keterangan Kewarganegaraan
- Fotokopi Surat ganti nama mempelai dan orang tuanya
- Surat Ijin Komandan (TNI/POLRI)
- Fotokopi Akta Perceraian (Bagi yang telah bercerai)
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian Suami/Istri terdahulu bila telah meninggal
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan
- Izin perkawinan dari pengadilan atau Instansi Pelaksana (Bagi yang dibawah umur)
- Akta perjanjian perkawinan
- Paspor (bagi orang asing)
- Izin kawin dari kedutaan (bagi orang asing)
- KITAS/KITAP (bagi orang asing)
- Baptis
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingnan sebanyak 3 lembar
- Menghadirkan 2 orang saksi dengan melampirkan fotokopi KTP
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelapornya dikuasakan
PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Fotokopi Akta Perkawinan Asli
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama
- Bagi Orang Asing yang melakukan Perceraian, yang bersangkutan membawa dokumen imigrasi dan SKLD
- Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelapornya dikuasakan
PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Akta Kelahiran Ayah Biologis dari Ibu Kandung
- Fotokopi Paspor (Bagi Orang Asing)
- Fotokopi KITAS/KITAP (Bagi Orang Asing)
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD) (Bagi Orang Asing)
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan
PENERBITAN AKTA PENGANGKATAN ANAK
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang mengangkat
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran orang tua angkat
- Fotokopi Paspor orang tua angkat (Bagi Orang Asing)
- Fotokopi KITAS/KITAP (Bagi Orang Asing)
- Fotokopi KTP-el pelapor yang masih berlaku
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan
PENERBITAN AKTA PENGESAHAN ANAK
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
- Fotokopi Akta Perkawinan Orang Tua
- Surat Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Paspor (Bagi Orang Asing)
- Fotokopi KITAS/KITAP (Bagi Orang Asing)
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Ayah Biologis dan Ibu Kandung
- Fotokopi KK/KTP-el Ayah Biologis dan Ibu Kandung
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
- Kutipan Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
- Fotokopi KTP-el pelapor
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan