
Hj.HAYATI NUFUS, SH, M.Si
NIP. 19701102 200212 2 003
- LAYANAN ONLINE VIA WHATSAPP (WA) DISDUKCAPIL KOTA CILEGON
- Cek ! Jadwal Pelayanan Pendataan Penduduk Non Permanen Tahun 2019 di 43 Kelurahan
- HIMBAUAN bagi yang belum PEREKAMAN KTP-EL
- FOLLOW IG DAN FB KAMI YA... @disdukcapilkotacilegon
- KESULITAN REGISTRASI ULANG HANDPHONE?
ALUR PELAYANAN
PENERBITAN KK (PENERBITAN PENDUDUK ANTAR KAB/KOTA)
DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA CILEGON
1. Penduduk membawa berkas:
- KTP-el daerah asal
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas daerah asal
- Formulir permohonan kedatangan dari Kelurahan/Kecamatan daerah tujuan
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perceraian
- Menyerahkan permohonan dan berkas pendukung kepada petugas pelayanan
2. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas
- Mencatat dalam buku harian
- Menyampaikan ke Operator
- Menyerahkan tanda terima kepada penduduk
3. Operator Dinas
- Menerima berkas dari petugas pelayanan pendaftaran penduduk
- Melakukan proses kedatangan melalui SIAK
- Mencetak KK
- Verifikasi data dalam Chip
- Menyerahkan berkas ke Kepala Seksi
4. Kepala Seksi
- Meneliti dan mencocokkan hasil cetakan KK dengan berkas
- Melakukan paraf KK
- Menyerahkan KK dan berkas kepada Kabid
5. Kepala Bidang
- Meneliti Hasil Pencetakan KK
- Melakukan Paraf KK
6. Kepala Dinas
- Penandatangan KK
7. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menyerahkan KK kepada Penduduk dengan tanda terima
ALUR PELAYANAN PENERBITAN KTP-EL (PERPINDAHAN PENDUDUK ANTAR KAB/KOTA)
DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA CILEGON
1. Penduduk membawa berkas:
- KTP-el daerah asal
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas daerah asal
- Formulir permohonan kedatangan dari Kelurahan/Kecamatan daerah tujuan
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perceraian
- Menyerahkan permohonan dan berkas pendukung kepada petugas pelayanan
2. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas
- Mencatat dalam buku harian
- Menyampaikan ke Operator
- Menyerahkan tanda terima kepada penduduk
3. Operator Dinas
- Menerima berkas dari petugas pelayanan pendaftaran penduduk
- Melakukan proses kedatangan melalui SIAK
- Mencetak KTP-el, jika penduduk sudah melakukan perekaman di daerah asal
- Verifikasi data dalam Chip
- Menyerahkan berkas ke Kepala Seksi
4. Kepala Seksi
- Meneliti dan mencocokkan hasil cetakan KTP-el dengan berkas
- Menyerahkan KTP-el dan berkas kepada Kabid
5. Kepala Bidang
- Meneliti laporan pencetakan KTP-el
- Melakukan Paraf laporan pencetakan KTP-el
6.Kepala Dinas
- Penandatangan Laporan pencetakan pelayanan KTP-el
7. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menyerahkan KTP-el kepada Penduduk dengan tanda terima
ALUR PELAYANAN PENERBITAN KTP-el BAGI PENDUDUK YANG BELUM PEREKAMAN ONLINE (DATA BELUM ADA) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA CILEGON
1. Penduduk membawa berkas:
- Pengantar dari RT/RW
- Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan
- Mengisi Formulir 1.01
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran atau fotokopi ijazah yang dimiliki atau Surat Keterangan dari Kepala Suku/Adat setempat
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perceraian
2. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas
- Mencatat dalam buku harian
- Menyerahkan tanda terima kepada penduduk
3. Operator Dinas
- Menerima berkas dari petugas pelayanan pendaftaran penduduk
- Merekam hasil pengisian formulir biodata penduduk F.101 menggunakan aplikasi SIAK
- Memastikan datanya terkirim ke server database kependudukan Kabupaten/Kota
- Mencetak KK
4. Operator Dinas
- Membuka dan membacakan data penduduk melalui aplikasi AFIS
- Merekam pas poto, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata penduduk
- Memverifikasi data telunjuk jari kiri dan kanan penduduk
- Mencetak KTP-el
5. Kepala Seksi
- Meneliti dan mencocokkan hasil cetakan KTP-el dan KK dengan berkas
- Menyerahkan KTP-el dan KK dengan berkas kepada Kabid
6. Kepala Bidang
- Meneliti laporan pencetakan KK dan KTP-el
- Melakukan Paraf KK
- Melakukan paraf laporan pelayanan KTP-el
7. Kepala Dinas
- Penandatangan Laporan pelayanan KK
- Penandatangan Laporan pelayanan KTP-el
8. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Mengarsipkan berkas
- Menyerahkan KTP-el dan KK kepada Penduduk dengan tanda terima
ALUR PELAYANAN PENERBITAN KTP-el BAGI PENDUDUK YANG BELUM PEREKAMAN ONLINE (DATA SUDAH ADA) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA CILEGON
1. Penduduk membawa berkas:
- Mengisi formulir permohonan
- Membawa Fotokopi KK atau Fotokopi KTP non elektronik
- Menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
2. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas
- Mencatat dalam buku harian
3. Operator Dinas
- Membuka dan membacakan data penduduk melalui aplikasi AFIS
- Merekam pas poto, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata penduduk
- Memverifikasi data telunjuk jari kiri dan kanan penduduk
- Mencetak KTP-el
4. Kepala Seksi
- Meneliti dan mencocokkan hasil cetakan KTP-el dengan berkas
- Menyerahkan KTP-el dan berkas kepada Kabid
5. Kepala Bidang
- Melakukan paraf laporan pelayanan KTP-el
6. Kepala Dinas
- Penandatangan Laporan pelayanan KTP-el
7. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Mengarsipkan berkas
- Menyerahkan KTP-el kepada Penduduk dengan tanda terima
ALUR PELAYANAN PENERBITAN KTP-el PENGGANTI (PERUBAHAN ELEMEN DATA)
DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA CILEGON
1. Penduduk membawa berkas:
- Membawa KTP-el yang lama dan KK
- Formulir permohonan (F.101)
- Fotokopi dokumen pendukung antara lain: buku nikah/akta perceraian
- Menyerahkan berkas kepada petugas pendukung pelayanan
2. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menerima berkas KTP-el yang lama, KK dan dokumen pendukung
- Memverifikasi, dan memvalidasi berkas
- Mencatat dalam buku harian
- Memberikan tanda terima kepada penduduk
3. Operator Dinas
- Menerima berkas dari petugas pelayanan
- Mengubah data penduduk melalui SIAK
- Mencetak KTP-el dan KK
- Verifikasi data dalam Chip
- Menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi
4. Kepala Seksi
- Meneliti dan mencocokkan hasil cetakan KTP-el dan KK dengan berkas
- Melakukan paraf KK
- Menyerahkan KTP-el dan KK dengan berkas kepada Kabid
5. Kepala Bidang
- Meneliti laporan pencetakan KTP-el
- Melakukan paraf laporan pelayanan KTP-el
6. Kepala Dinas
- Penandatangan Laporan pelayanan KTP-el
7. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Mengarsipkan berkas
- Menyerahkan KTP-el dan KK kepada Penduduk dengan tanda terima
ALUR PELAYANAN PENERBITAN KTP-el PENGGANTI (RUSAK/HILANG)
DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA CILEGON
1. Penduduk membawa berkas:
- KTP-el yang rusak
- Fotokopi KK
- Formulir permohonan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisiam
- Fotokopi dokumen pendukung antara lain: buku nikah/akta perceraian
- Menyerahkan berkas kepada petugas pendukung pelayanan
2. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menerima berkas tersebut diatas
- Memverifikasi, dan memvalidasi berkas
- Mencatat dalam buku harian
- Memberikan tanda terima kepada penduduk
3. Operator Dinas
- Menerima berkas dari petugas pelayanan
- Mencetak KTP-el
- Verifikasi data dalam Chip
- Menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi
4. Kepala Seksi
- Meneliti dan mencocokkan hasil cetakan KTP-el dengan berkas
- Menyerahkan KTP-el dengan berkas kepada Kabid
5. Kepala Bidang
- Meneliti laporan pencetakan KTP-el
6. Kepala Dinas
- Penandatangan Laporan pelayanan KTP-el
7. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Mengarsipkan berkas
- Menyerahkan KTP-el kepada Penduduk dengan tanda terima
ALUR PELAYANAN PENERBITAN KK DAN KTP-el ORANG ASING
DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA CILEGON
1. Penduduk membawa berkas:
- Surat keterangan sponsor dari perusahaan/agen orang asing
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAP
- Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri
- Fotokopi IMTA
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perceraian
- Menyerahkan berkas kepada petugas pendukung pelayanan
2. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menerima berkas tersebut diatas
- Memverifikasi, dan memvalidasi berkas
- Mencatat dalam buku harian
- Memberikan tanda terima kepada sponsor dari perusahaan/agen orang asing
3. Operator Dinas
- Menerima berkas dari petugas pelayanan
- Melakukan proses input data SIAK
- Mencetak KK
- Merekam KTP-el
- Mencetak KTP-el
- Menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi
4. Kepala Seksi
- Meneliti dan mencocokkan hasil cetakan KK dan KTP-el orang asing dengan berkas
- Melakukan paraf KK
- Menyerahkan KK danKTP-el orang asing dengan berkas kepada Kabid
5. Kepala Bidang
- Meneliti hasil pencetakan KK dan KTP-el orang asing
- Melakukan paraf KK orang asing
6. Kepala Dinas
- Penandatangan KK orang asing
7. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Mengarsipkan berkas
- Menyerahkan KK dan KTP-el orang asing kepada sponsor dari perusahaan/agen orang asing dengan tanda terima
ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)
DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA CILEGON
1. Penduduk membawa berkas:
- Surat keterangan sponsor dari perusahaan/agen orang asing
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAS
- Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri
- Fotokopi IMTA
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perceraian
- Menyerahkan berkas kepada petugas pendukung pelayanan
2. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Menerima berkas tersebut diatas
- Memverifikasi, dan memvalidasi berkas
- Mencatat dalam buku harian
- Memberikan tanda terima kepada sponsor dari perusahaan/agen orang asing
3. Operator Dinas
- Menerima berkas dari petugas pelayanan
- Melakukan proses input data SIAK
- Mencetak SKTT
- Menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi
4. Kepala Seksi
- Meneliti dan mencocokkan hasil cetakan SKTT dengan berkas
- Melakukan paraf SKTT
- Menyerahkan SKTT dengan berkas kepada Kabid
5. Kepala Bidang
- Meneliti hasil pencetakan SKTT
- Melakukan paraf SKTT
6. Kepala Dinas
- Penandatangan SKTT
7. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Mengarsipkan berkas
- Menyerahkan SKTT kepada sponsor dari perusahaan/agen orang asing dengan tanda terima