
Hj.HAYATI NUFUS, SH, M.Si
NIP. 19701102 200212 2 003
- LAYANAN ONLINE VIA WHATSAPP (WA) DISDUKCAPIL KOTA CILEGON
- Cek ! Jadwal Pelayanan Pendataan Penduduk Non Permanen Tahun 2019 di 43 Kelurahan
- HIMBAUAN bagi yang belum PEREKAMAN KTP-EL
- FOLLOW IG DAN FB KAMI YA... @disdukcapilkotacilegon
- KESULITAN REGISTRASI ULANG HANDPHONE?
Pengumuman PELAYANAN KELILING DI CFD KJ TANGGAL 22 OKTOBER 2017
Diposting pada tanggal : 2017-10-18 - oleh admindisdukcapilKepada penduduk Kota Cilegon, kami kembali akan melaksanakan Pelayanan Mobil Keliling Dokumen Kependudukan KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak pada tanggal 22 Oktober 2017 di Car Free Day Krakatau Junction mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB. Jangan Lupa ya,,,
Persyaratan KIA
1. Mengisi Formulir KIA
2. FC.Akta Kelahiran Anak
3. FC.KTP-el Ibu Bapak
4. FC. KK
5. Foto anak uk 4*6 2 lembar untuk anak diatas 5 tahun
Persyaratan Akta Kelahiran
1. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan materai 6000
2. Mengisi Surat Pernyataan Anak Kandung dengan materai 6000
3. FC.KTP-el Ayah dan Ibu
4. FC.KTP-el 2 orang saksi
5. FC.Buku Nikah
6. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan yang asli
Pengumuman PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN LIBUR MENYESUAIKAN SURAT EDARAN WALIKOTA NOMOR 850/2478/org
Diposting pada tanggal : 2017-06-20 - oleh admindisdukcapilPelayanan publik akan off sementara karena adanya Surat Edaran Walikota Nomor: 850/2478/org perihal perubahan hari libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2017, berkenan hal tersebut bahwa penetapan cuti bersama Idul Fitri 1438 H , yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Dengan hal tersebut diatas bahwa Pelayanan Dokumen Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon mengikuti Surat Edaran Walikota tentang hari libur dan cuti bersama . Oleh karena itu, pelaksanaan Pelayanan Dokumen Kependudukan akan dilaksanakan kembali pada hari Senin, 3 Juli 2017.
Pengumuman AYO MILIKI SEGERA KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Diposting pada tanggal : 2017-06-08 - oleh admindisdukcapilKartu Identitas Anak adalah Kartu Identitas untuk anak usia 0-17 Tahun kurang 1(satu) hari
Persyaratan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran KIA (bisa diperoleh di Loket Pelayanan Dinas maupun Kecamatan)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi KTP-el Kedua Orang Tua/Wali
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (Bagi yang berusia diatas 5 tahun-17 tahun kurang 1 (satu) hari
2 |