Mengajak Masyarakat Tukarkan Suket dengan KTP
Mengajak Masyarakat Tukarkan Suket dengan KTP
Sebanyak 4 ribu blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersedia di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berkenaan dengan hal tersebut Disdukcapil mengajak masyarakat yang masih memegang surat keterangan (Suket) untuk segera menukarnya ke kantor Disdukcapil Kota Cilegon maupun di kantor kecamatan, Selain mudah dan cepat dapat memastikan pelayanan permohonan dokumen kependudukan pun gratis.
Dengan menukarkan Suket dengan KTP, Anda tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi sebagai penduduk tetap, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai layanan dan fasilitas yang memerlukan identitas resmi. Untuk ciptakan masyarakat yang tertib administrasi dan memiliki identitas yang sah. Kunjungi kantor Disdukcapil Cilegon segera untuk melakukan proses penukaran dan pastikan Anda memiliki KTP resmi sebagai bukti identitas Anda.