Persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur 0 sd 17 kurang sehari.
Pembuatan KIA juga Bisa dilakukan secara kolektif melalui masing-masing sekolah (PAUD, TK, SD)