• Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur 0 sd 17 kurang sehari.

Pembuatan KIA juga Bisa dilakukan secara kolektif melalui masing-masing sekolah (PAUD, TK, SD)

EFA SARIFAH, ST, MT
Kepala Dinas