• Kunjungan Ketua dan anggota Komunitas Transgender di Kota Cilegon
Kunjungan Ketua dan anggota Komunitas Transgender di Kota Cilegon

Kunjungan Ketua dan anggota Komunitas Transgender di Kota Cilegon, dalam rangka Pendataan dan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi penduduk transgender

Kunjungan Ketua dan anggota Komunitas Transgender di Kota Cilegon, dalam rangka Pendataan dan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi penduduk transgender

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon mendapat kunjungan dari Ketua dan anggota Komunitas Transgender di Kota Cilegon, dalam rangka Pendataan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi penduduk transgender, sesuai dengan amanat Pasal 14 Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Adminduk.

Hj. Hayati Nufus mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. Begitu pula pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Cilegn.

Menurut Hj. Hayati Nufus, data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. Kendati begitu, terkait kolom jenis kelamin, juga sesuai aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.

"Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya," tutur-nya. (Ketua Komunitas Transgender Kota Cilegon)

Dikatakannya, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Disdukcapil akan terus melakukan pelayanan membahagiakan bagi seluruh masyarakat

EFA SARIFAH, ST, MT
Kepala Dinas