• Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Dinas Dukcapil Kota Cilegon
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Dinas Dukcapil Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Dinas Dukcapil Kota Cilegon oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Dinas Dukcapil Kota Cilegon oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon mendapat kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Dinas Dukcapil Kota Cilegon.

Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus mengaku terkejut dengan kedatangan tim Ombusman Banten ke Disdukcapil Kota Cilegon untuk menilai pelayanan publik di Disdukcapil Cilegon. Ia optimis Disdukcapil Cilegon dapat penilaian tinggi dari Ombusman Banten

"Kami (Ombusman Banten) sebagai badan pengawas pelayanan publik bertugas bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan apakah semua pelayanan publik sudah memenuhi standar-standar yang diatur dalam UU 25 tahun 2009 ini. Seperti di Disdukcapil Cilegon. Apakah di dinas ini telah memenuhi standar tersebut," kata Zainal kepada Selatsunda.com ditemui usai melakukan sidak di Disdukcapil Cilegon,"

Ia menjelaskan, ada beberapa tolak ukur dalam menilai tingkat kepatuhan pelayanan publik dari OPD. Seperti Disdukcapil, tingkat kepatuhan yang dinilai yakni ketersediaan maklumat di pelayanan, ketersediaan visi, misi dan moto, pelayanan untuk masyarakat yang berkebutuhan khusus, fasilitasi untuk penyandang disabilitas. Ada juga menilai fasilitas untuk ibu menyusui, fasilitas bermain untuk anak serta fasilitas pengelolaan pengaduan.

Ia menyatakan, hasil penilaian tersebut selanjutnya akan di upload dalam aplikasi internal Ombudsman. Terpenuhi standar tidaknya pelayanan akan ditetapkan oleh Ombudsman Pusat.

 

EFA SARIFAH, ST, MT
Kepala Dinas