• Pelayanan Langsung Akta Kelahiran
Pelayanan Langsung Akta Kelahiran

Pelayanan Langsung Akta Kelahiran di Kelurahan Kalitimbang yang dihadiri langsung oleh Ibu Hj. Hany Seviatry Helldy, SE selaku Bunda PAUD Kota Cilegon

Pelayanan Langsung Akta Kelahiran di Kelurahan Kalitimbang yang dihadiri langsung oleh Ibu Hj. Hany Seviatry Helldy, SE selaku Bunda PAUD Kota Cilegon

Dinas Dukcapil Kota Cilegon melakukan Pelayanan Langsung Akta Kelahiran Tahun 2022, di Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber, yang dihadiri langsung oleh Ibu Hj. Hany Seviatry Helldy, SE selaku Bunda PAUD Kota Cilegon yang didampingi oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Cilegon, Ibu Hj. Hayati Nufus, SH, M.Si.
Dinas Dukcapil Kota Cilegon selaku Instansi Pelaksana Dokumen Kependudukan mengharapkan adanya peningkatan cakupan akta Kelahiran dan ksadaran masyarakat dalam pentingnya memiliki dokumen kependudukan, salah satunya akta kelahiran. Terdapat 2 (dua) fungsi utama dari akta kelahiran :
• Menunjukkan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya secara hukum
• Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak
Dengan adanya akta kelahiran ini, maka anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya, misalnya hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial.
Sebagai Bunda PAUD, ibu Hj. Hany Seviatry Helldy, SE mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang hadir, mulai dari, bunda PAUD kecamatan, seluruh ketua RT/RW se-kelurahan kalitimbang, ibu-ibu kader PKK kecamatan dan kelurahan, dan semua para orangtua, untuk memenuhi hak-hak anak dalam dokumen kependudukan. Langkah kecil ini yang akan membantu mereka meraih impian dan kesuksesan.
Layanan Langsung Akta Kelahiran ini akan dilaksanakan di 43 Kelurahan di Kota Cilegon.

EFA SARIFAH, ST, MT
Kepala Dinas