Pelayanan langsung dokumen kependudukan mencakup berbagai proses seperti pembuatan dan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencatatan sipil seper
Pelayanan langsung dokumen kependudukan mencakup berbagai proses seperti pembuatan dan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencatatan sipil seper
Pada hari pelayanan tersebut, terdapat petugas pelayanan yang siap membantu warga dalam pengurusan dokumen kependudukan. Warga dapat datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang relevan. Pelayanan ini dapat melibatkan beberapa tahap, termasuk pengisian formulir, verifikasi dokumen, dan proses administrasi lainnya.