• Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Kota Cilegon
Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Kota Cilegon

Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Kota Cilegon pada Senin 30 Oktober 2023.

Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Kota Cilegon pada Senin 30 Oktober 2023.

Proses pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) biasanya melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah deskripsi umum dari proses pencatatan perkawinan di Disdukcapil:

1. Menyiapkan dokumen Calon pengantin biasanya diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, surat keterangan lahir, surat keterangan belum pernah kawin (bagi yang belum menikah sebelumnya), dan surat keterangan cerai atau kematian (bagi yang pernah menikah sebelumnya).

2. Mengisi formulir pendaftaran yang mencakup informasi pribadi dan informasi tentang pernikahan yang diinginkan.

3. Petugas Disdukcapil akan memeriksa dokumen yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan informasi. Ini termasuk memastikan bahwa dokumen seperti surat keterangan belum pernah kawin atau surat keterangan cerai sesuai dengan persyaratan hukum setempat.

4. Petugas Disdukcapil akan memberikan tanggal pernikahan resmi. Calon pengantin akan mendapatkan sertifikat pernikahan setelah pernikahan selesai.

6. Setelah pernikahan dilaksanakan, dokumen resmi pernikahan akan dicatatkan di buku register oleh petugas Disdukcapil. Calon pengantin akan menerima sertifikat pernikahan sebagai bukti sah bahwa mereka telah resmi menikah.


EFA SARIFAH, ST, MT
Kepala Dinas