Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Kota Cilegon pada Senin 30 Oktober 2023.
Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Kota Cilegon pada Senin 30 Oktober 2023.
Proses pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) biasanya melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah
deskripsi umum dari proses pencatatan perkawinan di Disdukcapil:
1.
Menyiapkan dokumen Calon pengantin biasanya diminta untuk menyiapkan
dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, surat
keterangan lahir, surat keterangan belum pernah kawin (bagi yang belum
menikah sebelumnya), dan surat keterangan cerai atau kematian (bagi yang
pernah menikah sebelumnya).
2. Mengisi formulir pendaftaran yang mencakup informasi pribadi dan informasi tentang pernikahan yang diinginkan.
3.
Petugas Disdukcapil akan memeriksa dokumen yang diajukan untuk
memastikan kelengkapan dan keabsahan informasi. Ini termasuk memastikan
bahwa dokumen seperti surat keterangan belum pernah kawin atau surat
keterangan cerai sesuai dengan persyaratan hukum setempat.
4.
Petugas Disdukcapil akan memberikan tanggal pernikahan resmi. Calon
pengantin akan mendapatkan sertifikat pernikahan setelah pernikahan
selesai.
6. Setelah pernikahan dilaksanakan, dokumen resmi
pernikahan akan dicatatkan di buku register oleh petugas Disdukcapil.
Calon pengantin akan menerima sertifikat pernikahan sebagai bukti sah
bahwa mereka telah resmi menikah.