• Perpres 83 Tahun 2021
Perpres 83 Tahun 2021

NIK Wajib digunakan dalam pelayanan publik

NIK Wajib digunakan dalam pelayanan publik

NIK (Nomor Induk Kependudukan) WAJIB digunakan dalam pelayanan publik. ini adalah salah satu tahapan penting supaya masyarakat peduli dengan yang namanya single identity number atau yang kita sebut NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup.

EFA SARIFAH, ST, MT
Kepala Dinas