• Sosialisasi & Penyuluhan Pemahaman Permendagri Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan Pada Masyakarat Kota Cilegon
Sosialisasi & Penyuluhan Pemahaman Permendagri Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan Pada Masyakarat Kota Cilegon

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon berikan Sosialisasi & Penyuluhan Pemahaman Permendagri Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kepen

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon berikan Sosialisasi & Penyuluhan Pemahaman Permendagri Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kepen

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon memberikan sosialisasi dan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Disdukcapil menyelenggarakan sosialisasi dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Kota Cilegon mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendagri terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Kegiatan ini ditujukan kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemohon dokumen kependudukan, tokoh masyarakat, aparatur kelurahan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah agar informasi yang disampaikan dapat mencakup sebanyak mungkin pihak yang terlibat dalam proses pencatatan nama.

Disdukcapil menggunakan berbagai metode sosialisasi, seperti seminar, lokakarya, atau pertemuan kelompok kecil, untuk menyampaikan materi dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat. Materi disajikan secara interaktif untuk memastikan partisipasi dan pemahaman yang optimal.

Materi sosialisasi mencakup penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan dalam Permendagri terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk aturan penggunaan nama, perubahan nama, dan prosedur-prosedur terkait lainnya. Disdukcapil memberikan contoh konkret dan situasional untuk memperjelas informasi.

Selain menjelaskan ketentuan hukum, Disdukcapil memberikan informasi praktis terkait tata cara pengajuan perubahan nama atau pencatatan nama baru. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti prosedur yang benar dan meminimalkan kesalahan administratif.

Kegiatan sosialisasi dilengkapi dengan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan atau klarifikasi terkait materi yang disampaikan. Ini memastikan bahwa setiap kebingungan atau ketidakjelasan dapat diatasi dengan baik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disdukcapil Kota Cilegon berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nama yang akurat pada dokumen kependudukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan proses administratif terkait kependudukan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

EFA SARIFAH, ST, MT
Kepala Dinas