• Sosialisasi Pencatatan Perkawinan bagi umat non muslim
Sosialisasi Pencatatan Perkawinan bagi umat non muslim

Sosialisasi Pencatatan Perkawinan bagi umat non muslim yang bertempat di Pura "Eka Wira Anantha".

Sosialisasi Pencatatan Perkawinan bagi umat non muslim yang bertempat di Pura "Eka Wira Anantha".

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan bagi umat non muslim pada hari senin 18 Juli 2022 yang bertempat di Pura "Eka Wira Anantha".

Seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa penduduk non Muslim wajib mencatatkan pernikahannya di Pencatatan Sipil sesuai domisili setelah melakukan pernikahan di tempat ibadah masing-masing.
Dimana pencatatan perkawinan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum.

EFA SARIFAH, ST, MT
Kepala Dinas