Pengalihan menjadi SIAK Terpusat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jakarta.
SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sendiri merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dan database kependudukannya berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Diketahui, saat ini Kota Cilegon juga menjadi salah satu pilot project nasional pada percobaan pengalihan SIAK Terpusat pada periode pertama bersama 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pengalihan sistem menjadi SIAK Terpusat ini diharapkan nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan.