Hati-hati ya jika ingin memberikan data pribadi ke pihak lain. Mengapa? Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki informasi penting terkait data diri. Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi. Data yang merupakan isi informasi pribadi ini akan rentan disalahgunakan orang lain.
Sobat Dukcapil disini sudah melindungi data pribadi dengan baik kan?
- 20
- Sep 2021