PASTI JITU (Pelayanan
Adminduk Simkah Siak Terintegrasi Jika Bersatu) |
Salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Kota Cilegon dan KUA Se-Kota Cilegon melakukan Inovasi Pelayanan Administrasi Simkah-SIAK Terintegrasi jika bersatu atau lebih di kenal dengan istilah Pasti Jitu Inovasi ini dilaksanakan oleh Bidang Pemanfaatan Data Inovasi Dan Pelayanan (PDIP) dan Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil bekerjasama dengan KUA Se-Kota Cilegon dalam rangka memberikan Pelayanan Dokumen Kependudukan bagi pasangan pengantin baru di Kota Cilegon.
PASTI JITU merupakan
bentuk inovasi pelayanan yang lahir dari kesepakatan bersama antara Dinas
Dukcapil dan KUA Se-Kota Cilegon, yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor:
470/47/Disdukcapil dan Nomor 13.101.KK. 28.06.05/HK.008/2/2020. Sehingga bagi pasangan
pengantin yang sudah melangsungkan pernikahan selain mendapatkan buku kutipan
akta nikah juga mendapatkan dokumen kependudukan (KK, KTP, Status Nikah)