FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
- bahan baku : kertas HVS 80 gram;
- ukuran : A4;
- jumlah : 1 (satu) rangkap; dan
- warna : putih