• images
PERMENDAGRI 109 TAHUN 2019

FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :

  1. bahan baku : kertas HVS 80 gram;
  2. ukuran        : A4;
  3. jumlah        : 1 (satu) rangkap; dan
  4. warna         : putih