• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon ikut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ( Produk Hukum Daerah) Membangun Sinergitas Pemerintah dengan Masyara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon ikut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ( Produk Hukum Daerah) Membangun Sinergitas Pemerintah dengan Masyara

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon ikut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ( Produk Hukum Daerah) Membangun Sinerg

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon ikut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ( Produk Hukum Daerah) Membangun Sinerg

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi-fungsi administratif terkait dengan kependudukan dan pencatatan sipil di wilayahnya. Dalam konteks sosialisasi peraturan perundang-undangan, Disdukcapil turut serta dalam upaya membangun sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat umum, terkait dengan berbagai peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, Disdukcapil Kota Cilegon turut ambil bagian dalam menjelaskan aspek-aspek kependudukan dan pencatatan sipil yang terkait dengan produk hukum daerah.

Partisipasi Disdukcapil dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan semua stakeholder, termasuk instansi kependudukan, dalam upaya meningkatkan dan mewujudkan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Adanya pemahaman yang baik terkait peraturan-peraturan kependudukan dapat membantu masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka, serta memastikan bahwa proses administrasi kependudukan berjalan dengan lancar.

Selain itu, melalui sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan kondusif. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi kependudukan, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan menjaga ketertiban umum. Disdukcapil, sebagai ujung tombak dalam hal administrasi kependudukan, memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya visi tersebut.

Dengan ikut serta dalam sosialisasi produk hukum daerah, Disdukcapil Kota Cilegon tidak hanya memenuhi tugasnya sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum dan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat.

EFA SARIFAH, ST, MT
Kepala Dinas