LEMBAGA PELAYANAN PUBLIK YANG MENGGUNAKAN BASIS NIK, MENDAPATKAN HAK AKSES DATABASE KEPENDUDUKAN BERDASARKAN HAK AKSES DATABASE KEPENDUDUKAN BERDASARKAN KERJASAMA PEMANFAATAN DATA WAREHOUSE DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI.
APABILA TERJADI KENDALA LAYANAN NIK YANG DINYATAKAN TIDAK AKTIF MAKA PIHAK LEMBAGA LAYANAN PUBLIK HARUS MENGUPDATE DATABASE NYA.
DISDUKCAPIL DAERAH TIDAK MENYEDIAKAN DATABASE KEPENDUDUKAN BAGI KEPENDUDUKAN BAGI LEMBAGA LAYANAN PUBLIK (BPJS, IMIGRASI, SIM, PERBANKAN, PAJAK, DLL)